Suara.com - Belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto mewacanakan wajib militer bagi anak muda. Informasi tersebut disebarkan melalui beberapa akun Facebook dengan poster digital yang memuat foto Prabowo mengenakan seragam TNI, disertai tulisan:
"BREAKING NEWS PRABOWO SAMPAIKAN: SETUJUKAH RAKYAT, KALAU PUTRA PUTRI ANDA IKUT WAJIB MILITER??? MENTALNYA KUAT DAN CINTA NKRI."
Poster tersebut menciptakan kesan bahwa Prabowo secara resmi mengusulkan wajib militer untuk generasi muda. Namun, apakah narasi ini benar?
Tim Cek Fakta suara.com lantas menemukan fakta-fakta berikut berdasarkan laman Kompas.com:
Baca Juga: Potret Kunjungan Prabowo ke Inggris, Penampilan Mayor Teddy cs ala Peaky Blinders Bikin Salah Fokus
Foto Prabowo yang digunakan dalam poster itu identik dengan foto yang pernah dimuat oleh Tribunnews. Foto tersebut diambil ketika Prabowo memberikan arahan dalam acara retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, pada 25 Oktober 2024.
Faktanya, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti atau pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait wacana wajib militer di masa pemerintahannya.
Sebagai Menteri Pertahanan pada awal 2024, Prabowo pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan sistem wajib militer meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) telah berlaku. Dalam pernyataannya pada 9 Januari 2024, yang dilansir oleh CNN Indonesia, Prabowo mengatakan:
“Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan.”
Sistem komponen cadangan mengizinkan warga negara untuk dilatih secara sukarela sebagai bagian dari cadangan pertahanan negara, berbeda dengan wajib militer yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Qasr Al Watan, Disambut Langsung Pangeran MBZ
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mewacanakan wajib militer bagi anak muda adalah hoaks. Tidak ada pernyataan resmi maupun kebijakan yang mendukung klaim tersebut. Sistem yang diterapkan pemerintah melalui UU PSDN adalah sistem komponen cadangan, yang berbasis sukarela, bukan wajib militer.