AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 23 November 2024 | 15:33 WIB
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
AKP Dadang, tersangka pembunuhan Kasat Reskrim Polres Selatan saat digiring di Polda Sumbar. [Suara.com/Saptra S]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka pembunuhan. Dadang menembak mati juniornya AKP Ryanto Ulil Anshar yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

AKP Ulil tewas dengan dua kali tembakan yang mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk. Peristiwa itu terjadi di parkiran Mako Polres Solok Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal pembunuhan berencana.

Namun, Andry tidak menerangkan awal mula perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka. Ia hanya menegaskan, tersangka terancam maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan. Dan penyidik menjerat pasal berlapis mulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan subsider 351 KUHP ayat (3). Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Andry saat konferensi pers, Sabtu (23/11/2024).

Andry menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka tetap masih berlanjut dan dilakukan pedalaman, serta meminta keterangan ahli lainnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait motif karena rasa tidak senang dimana rekanan tersangka dilakukan penegakkan hukum oleh korban. Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," bebernya.

"Jadi sementara itu keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," sambungnya.

Terkait sosok pemilik tambang galian C, Andry belum membeberkan karena mengklaim masih proses pedalaman. Hanya saja, rekanan yang ditangkap ketika itu adalah sopir truk.

"Yang ditangkap adalah sopir, itu dari keterangan penyidik yang menangani. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI