Suara.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka pembunuhan. Dadang menembak mati juniornya AKP Ryanto Ulil Anshar yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
AKP Ulil tewas dengan dua kali tembakan yang mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk. Peristiwa itu terjadi di parkiran Mako Polres Solok Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal pembunuhan berencana.
Namun, Andry tidak menerangkan awal mula perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka. Ia hanya menegaskan, tersangka terancam maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan. Dan penyidik menjerat pasal berlapis mulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan subsider 351 KUHP ayat (3). Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Andry saat konferensi pers, Sabtu (23/11/2024).
Andry menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka tetap masih berlanjut dan dilakukan pedalaman, serta meminta keterangan ahli lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait motif karena rasa tidak senang dimana rekanan tersangka dilakukan penegakkan hukum oleh korban. Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," bebernya.
"Jadi sementara itu keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," sambungnya.
Terkait sosok pemilik tambang galian C, Andry belum membeberkan karena mengklaim masih proses pedalaman. Hanya saja, rekanan yang ditangkap ketika itu adalah sopir truk.
"Yang ditangkap adalah sopir, itu dari keterangan penyidik yang menangani. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu," katanya.
Diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar tewas usai ditembak Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Peristiwa nahas itu terjadi Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, AKP Ulil tewas usai ditembak sebanyak dua kali tembakan. Peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk.
"Apapun masih pedalaman, tembakan memang benar. Diperkirakan dari hasil visum dokter penembakan dua kali yang mengenai pelipis dan pipi dan menembus tengkuk," katanya, Jumat (22/11/2024).
"Dan ditembak jarak yang sangat tidak manusiawi," sambungnya .
Suharyano mengatakan, awal kejadian ketika itu AKP Ulil berada di ruangan identifikasi Satreskrim Polres Solok Selatan. Ketika akan mengambil handphone, ia diikuti oleh AKP Dadang.
"Di saat akan mengambil handphone di kendaraannya, diduga diikuti oleh pelaku," ujarnya.
Senjata api yang digunakan AKP Dadang adalah senjata dinas. Suharyono menyebutkan, total magazine berjumlah 15 peluru.
"Senjata api jenis senjata api dinas, magazine berisi 15, sudah digunakan 9. Dua ditembak kepada korban, dan tujuh lagi masih kami dalami (ditembak kemana)," ucapnya.
Diduga penembakan ini terjadi lantaran AKP Dadang tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ulil. Namun, Suharyono belum mau menyimpulkan terlalu dini.
"Sampai saat ini masih kami dalami apa yang menjadi motifnya, kami belum bisa menyampaikan secara utuh. Kami kumpulkan keterangan saksi-saksi," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S