Suara.com - Aksi polisi tembak polisi di Solok, Sumatra Barat, menambah catatan kelam bagi institusi polri. Kali ini melibatkan dua pejabat di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Adapun pelaku penembakan merupakan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Sementara korbannya Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan penembakan polisi tembak polisi ini tidak bisa dilihat hanya persoalan normatif.
Peraturan soal penggunaan senjata api organik untuk anggota kepolisian sudah lengkap diatur dalam Perpol 1 tahun 2022.
“Peraturannya jelas, siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senpi dengan prasyarat tertentu. Mulai kepangkatan, masa dinas maupun syarat kesehatan baik mental maupun jasmani,” kata Bambang, dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Bambang menyebut aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Aksi polisi tembak polisi juga pernah melibatkan seorang Jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.
Bambang mengatakan, Polri harus bisa memastikan soal mentalitas dan prilaku anggotanya sehingga hal serupa tidak kembali terulang.
“Terkait dengan perilaku dan mentalitas individu personel tersebut yang lemah secara mental, sehingga melakukan penembakan kepada sesama anggota,” ujarnya.
“Perilaku tersebut terjadi indikasinya karena pragmatisme dan materialisme yang melingkupi jajaran kepolisian dari elit yang memberi ketauladanan, diikuti bawahan yang mencontoh dan terpaksa mengikuti gaya hidup atasan,” tambahnya.
Baca Juga: Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Bambang menilai gaya hidup yang mengedepankan materialistik mencerminkan gaya hidup yang hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan.