Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?

Jum'at, 22 November 2024 | 19:06 WIB
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Informasi dan Data (Inda) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono mengklaim bakal mengawasi pimpinan KPK periode 2024-2029.

Awalnya Eko menjelaskan bahwa jajaran di KPK mengharapkan pimpinan baru bisa menjadi teladan dalam integritas, profesionalitas, independensi, dan bisa menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami sebagai pegawai KPK tentunya akan mendukung penuh tugas-tugas pimpinan,” kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

“Di sisi yang lain, kami juga akan turut serta mengawasi tugas-tugas pimpinan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar etik atau pidana, karena tentu saja hal ini akan berdampak terhadap reputasi lembaga,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia juga berharap setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh insan KPK, termasuk pimpinan dan Dewan Pengawas KPK bisa ditindak sampai tuntas.

“Hal ini harus dilakukan untuk menjaga marwah lembaga KPK dan mencegah agar pelanggaran tidak terulang di masa yang akan datang,” ucap Eko.

Setyo Budiyanto. [Dok.Antara]
Setyo Budiyanto. [Dok.Antara]

Pimpinan KPK Baru

Sebelumnya Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Adapun Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK yang baru dari lima capim yang dipilih.

Kelima nama tersebut dipilih secara voting, usai Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK sejak 18 sampai 21 November 2024.

Baca Juga: KPK Sebut Pimpinan Baru Punya PR Tunggakan Perkara hingga Terobosan Hukum

Para anggota Komisi III DPR RI pun menyalurkan suaranya lewat kertas suara. Kemudian surat suara yang sudah divoting tersebut dikumpulkan dalam kotak suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI