Suara.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang hari libur nasional pada 27 November yang bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, penandatanganan Kepres tersebut sebagai upaya memberikan hak pilih masyarakat pada saat momen pemilu.
"Kami ingin sampaikan satu Pengumuman resmi, yaitu adanya Keppres nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini di tandatangan presiden tangal 21 November. Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat," kata Tito usai rapat tingkat menteri di kantor kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 revisi UU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"KPU sudah menetapkan PKPU pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada," ujar Tito.
Baca Juga: Terungkap, Ini Makna Seruan 'Viva Zapata' yang Diucapkan Prabowo di Hadapan Presiden Meksiko
Diketahui, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Ada pun jumlah pemilih berdasarkan kelompok usia, dari data KPU, tercatat golongan Milenial dan Generasi Z (Gen Z) menjadi yang terbanyak. Sekitar 40 persen pemilih atau sekitar 46,8 juta orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ialah Gen Z yang berusia kurang dari 27 tahun.
Sementara itu, jumlah pemilih milenial sebanyak 66,8 juta orang. Jumlah pemilih Gen X sebanyak 57,48 juta orang. Pemilih Baby Boomer sebanyak 28,1 juta orang. Dan pemilih Pre-Boomer sebanyak 3,57 juta orang.