Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa KPK tetap akan melakukan penyelidikan, khususnya untuk perkara dugaan suap dengan menggunakan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Johanis Tanak saat melakukan fit and proper test calon pimpinan KPK yang ingin menghapuskan OTT.
“Ya, tetap ada dong karena itu bagian dari kegiatan penindakan untuk mengungkap kejahatan korupsi dalam hal ini tindak pidana suap,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
“Hanya kegiatannya tadi kan dengan cara-cara yang sifatnya tertutup lewat surveillance lewat penyadapan, seperti itu,” tambah dia.
Baca Juga: Calon Dewas KPK Heru Kreshna Setuju OTT Dilanjutkan: Tapi Harus Dikontrol
Dia menjelaskan bahwa OTT dilakukan dengan tujuan untuk menangkap pelaku saat terjadi transaksi yang diduga merupakan tindak pidana suap.
Namun, dia menilai pernyataan Johanis Tanak hanya soal nomenklatur.
Dia menilai bahwa nomenklatur OTT pada UU KPK memang tidak ada sehingga dia menerjemahkan pernyataan Johanis sekadar untuk menghapus istilah OTT.
“Iya OTT, operasi tangkap tangan. Nomenklaturnya memang enggak ada. Dalam peraturan perundang-undangan enggak ada,” ujar Alex.
“Jadi saya kira enggak hilang ya, hanya mungkin nomenklaturnya lah perlu diluruskan kepada teman-teman,” tambah dia.
Baca Juga: Harta Kekayaan Johanis Tanak: Calon Pimpinan KPK Ingin Tutup OTT, Komisi III DPR sampai Tepuk Tangan
Sebelumnya, Tanak menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.
“Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.
Dia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.