Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak memborgol tangan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Diketahui, perwira itu diduga telah menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Habiburokhman menyayangkan tindakan Propam Polda Sumbar yang tidak memborgol tangan AKP Dadang saat diamankan. Padahal, kasusnya sangat serius.
"Dia berjalan tanpa diborgol, bahkan terlihat merokok dengan menggunakan jaket, tanpa memakai rompi atau baju tahanan," ujar Habiburokhman, dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).
Menurut Habiburokhman, standar prosedur yang diterapkan oleh Propam dalam menangani kasus ini harus dievaluasi. Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolda Sumbar dan Kabid Propam Polda Sumbar untuk memberikan penjelasan.
"Video itu menunjukkan perlakuan terhadap oknum polisi ini seperti tidak ada masalah. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat di Sumatera Barat," tegasnya.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengkritik sikap Propam Polda Sumbar yang dianggap tidak tegas. Menurutnya, oknum polisi pelaku penembakan polisi seharusnya langsung diborgol saat diamankan.
"Dari video yang saya terima, terlihat pelaku diperlakukan seolah tidak ada apa-apa. Ini tidak sesuai dengan standar yang seharusnya," ujar Sahroni.
Habiburokhman dan Ahmad Sahroni berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan pelanggaran hukum di internal kepolisian.
AKP Dadang Terancam Dipecat
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan mengusut tuntas kasus tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
Penembakan ini terjadi di pelataran parkir Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Saat ini, AKP Dadang telah menyerahkan diri dan diperiksa di Bidpropam Polda Sumbar.
Suharyono menegaskan ia akan menindak secara tegas perbuatan yang dilakukan AKP Dadang. Proses pemecatan akan dilakukan secepatnya.
"Dalam minggu ini diupayakan sudah ada proses PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujar Suharyano.
Ia menyebutkan selama tujuh hari ke depan, laporan pemecatan terhadap AKP Dadang sudah dikirim ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Selama tujuh hari ke depan saya sudah ada laporan ke pemimpin Polri, harus ada tindakan tegas kepada siapapun yang menghalang-halangi tindakan yang mulia ini," ungkapnya.
Diduga penembakan ini terjadi lantaran AKP Dadang tidak senang dengan senang penangkapan pelaku tambang ilegal yang dilakukan AKP Ulil. Namun Suharyono belum tidak mau menyimpulkan terlalu dini.
"Sampai saat ini masih kami dalami apa yang menjadi motifnya, kami belum bisa menyampaikan secara utuh. Kami kumpulkan keterangan saksi-saksi," ucapnya.