Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyebut Komisi III DPR RI sesat pikir dalam memilih Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Pasalnya, dia menilai bahwa pimpinan KPK yang baru, justru akan makin memberikan dampak buruk terhadap lembaga antirasuah, bukannya mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK yang selesai pada Kamis (21/11/2024) tidak didasari pada aspek kompetensi dan rekam jejak para calon pimpinan, tetapi hanya penilaian subjektif.
"Sinyal ini sudah bisa diprediksi saat proses uji kelayakan, di mana mayoritas pertanyaan untuk melihat pandangan kandidat mengenai Revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu dan mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK melalui metode Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata Diky, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Rekam Jejak Pimpinan KPK Didominasi Aparat, Marwata: Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor
Dia menilai pimpinan KPK terpilih menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dianggap sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Setyo hingga Agus menyebutkan KPK masih perlu menerapkan OTT, namun perlu dibatasi dan selektif. Paling parah, Tanak yang secara gamblang berjanji menghapus OTT ketika dirinya terpilih kembali menjadi pimpinan," tutur Diky.
“Sontak, pernyataan tersebut mendapatkan apresiasi dari para anggota Komisi III DPR RI,” tambah dia.
Diky menyebut apresiasi yang disampaikan Komisi III DPR dalam menanggapi upaya pembatasan dan penghapusan OTT itu sebagai bentuk kesesatan dalam berpikir.
“Momen itu sangat menggambarkan kesesatan pikir dari para anggota dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi,” tegas Diky.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kompetensi pimpinan KPK terpilih lainnya, seperti Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo yang menyebut Revisi UU KPK 2019 tidak mempengaruhi kinerja KPK.
"Misalnya Fitroh yang menyebut Revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sama halnya dengan Ibnu yang dengan lantangnya menyebut revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi," katanya.
“Bahkan menariknya, ia memberikan contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan atas seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dulu."
"Ibnu dalam konteks ini tidak memahami dan terlihat asal berbicara. Sebab, kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Adapun Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK yang baru dari lima capim yang dipilih.
Kelima nama tersebut dipilih secara voting, usai Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK sejak 18 sampai 21 November 2024.
Para anggota Komisi III DPR RI pun menyalurkan suaranya lewat kertas suara. Kemudian surat suara yang sudah divoting tersebut dikumpulkan dalam kotak suara.
Penghitungan kemudian dilakukan secara seksama. Hasilnya, ada lima nama capim yang menerima suara terbanyak, dengan Setyo Budianto berada di urutan teratas dipilih sebagai Ketua seperti berikut:
- Setyo Budiyanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Johanis Tanak
- Agus Joko Pramono
Nama capim KPK yang sudah terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai capim KPK terpilih. Setelah itu mereka akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.