Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 12:53 WIB
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane Veloso (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keajaiban terjadi di menit terakhir ketika terpidana mati kasus narkoba Mary Jane lolos dari hukuman mati. Kini warga kebangsaan Filipina itu dipulangkan ke negaranya.

Kebijakan Mary Jane dipulangkan tersebut tentunya tak lepas dari peran Presiden Filipina, Bongbong Marcos dengan pemerintah Indonesia.

Bahkan, Marcos memuji hubungan Filipina dan Indonesia yang solid dan mendalam karena telah menyelamatkan hidup Mary Jane Veloso.

Presiden menyampaikan pernyataan tersebut seraya mengumumkan bahwa Indonesia telah mengurangi vonis mati Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

Saat wawancara di Nueva Ecija, Marcos mengatakan keringanan hukuman Mary Jane menjadi tujuan awal pemerintahannya.

“Semenjak saya menjabat, apa yang kami upayakan... apa yang kami lakukan adalah tanggalin na siya sa (untuk mengeluarkannya dari) vonis mati, untuk mengurangi hukumannya menjadi (penjara) seumur hidup,” kata Presiden kepada media.

"Noong nangyari ‘yun, (Saat itu terjadi) ketika kami dapat mencapai itu, kami terus bekerja sama dengan Jakarta. Pada saat itu, kami masih bersama dengan pemerintahan Widodo," ucapnya, merujuk pada mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden mengatakan hubungan yang berkembang antara Manila dan Jakarta berlanjut hingga kepemimpinan penerus Jokowi, Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian membuka jalan untuk keputusan pemindahan Mary Jane.

"Dahil maganda naman ang ating relasyon, nakahanap sila – gumawa sila ng paraan, Karena kami memiliki hubungan yang baik, mereka mencari cara untuk melakukannya, ini pertama kalinya mereka melakukan ini," katanya.

Baca Juga: Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia

Mary Jane dipenjara pada 2010 dan dijatuhi vonis mati pada tahun yang sama setelah heroin seberat 2,6 kg ditemukan di koper miliknya.

Mary Jane dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir pada 2015, setelah pejabat Filipina meminta presiden saat itu, Jokowi, agar mengizinkannya bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang disidang di negara Filipina.

Sejak saat itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai upaya untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.

Pada Rabu (20/11) pagi, Marcos mengumumkan bahwa Indonesia setuju untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.

Menurut Departemen Luar Negeri, kedua pihak akan merampungkan rincian pemindahan Mary Jane.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI