Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyoroti komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terpilih untuk periode 2024-2029 yang didominasi dari aparat penegak hukum.
Diketahui, Setyo Budiyanto yang terpilih menjadi Ketua KPK baru merupakan pejabat Polri aktif berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara, Wakil Ketua KPK terpilih lainnya seperti Fitroh Rohcahyanto masih menjadi jaksa aktif, dan Jonanis Tanak (petahana Wakil Ketua KPK) merupakan pensiunan jaksa.
Kemudian, Ibnu Basuki Widodo berlatarbelakang hakim dan Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan begitu, empat dari lima orang dalam komposisi pimpinan KPK baru merupakan penegak hukum, baik yang masih aktif maupun purna tugas.
![Setyo Budiyanto. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/21/56319-setyo-budiyanto.jpg)
“Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal,” kata Diky lewat keterangan resmi dikutip Suara.com, Jumat (22/11/2024).
“Sebagai catatan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menjelaskan bahwa salah satu subjek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum,” tambah dia.
Lantas, Diky mempertanyakan objektifitas dan imparsialitas pimpinan KPK baru dengan adanya potensi loyalitas ganda lantaran mereka berasal dari lembaga penegak hukum lainnya.
“Pertanyaan reflektif yang muncul adalah, apakah pimpinan dapat bertindak objektif dan imparsial jika pada masa mendatang KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?” ujar Diky.
![Anggota Komisi III DPR melakukan voting untuk menentukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK pada periode mendatang, Kamis (21/11/2024). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/21/83005-voting-memilih-pimpinan-dan-dewan-pengawas-kpk.jpg)
“Atas dasar permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” tandas dia.
5 Pimpinan KPK Baru