Suara.com - HAN, mantan Bupati Biak Numfor, Papua dicokok aparat kepolisian lantaran mencabuli seorang anak berinisial RR. HAN ditangkap di Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Jumat (22/11/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi Antara, Jumat menyebut setelah ditangkap, HAN langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Polda Papua.
"Tersangka HAN sesaat setelah ditangkap langsung diterbangkan ke Jayapura," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat.
Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi secara terpisah menambahkan, HAN sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini dalam perjalanan menuju Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan akan langsung diperiksa terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, Kombes Fauzi juga menyebut jika korban RR kini sudah dievakuasi ke rumah aman alias safe house.
"Yang pasti korban RR sudah berada di rumah aman," kata Kombes Fauzi.