Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengecam keras keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
"Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel adalah tindakan yang keterlaluan," ujar Biden dalam pernyataannya pada Kamis.
"Tidak ada kesetaraan, sama sekali tidak, antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya." tegasnya.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan kelaparan massal di Gaza serta penganiayaan terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Hizbullah Tantang Israel, Tolak Syarat Gencatan Senjata!
Selain itu, surat perintah juga ditujukan kepada pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, terkait serangan pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza. Tuduhan terhadap Al-Masri mencakup pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan. Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri dalam serangan udara, namun Hamas belum mengonfirmasi kematian tersebut.
Keputusan ICC ini memicu reaksi tajam dari berbagai tokoh Israel. Mantan Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, menyebut tindakan tersebut sebagai noda memalukan bagi ICC. Sementara itu, pemimpin oposisi utama, Yair Lapid, mengecam langkah itu sebagai hadiah bagi terorisme.
Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC dan menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza. Netanyahu dan Gallant belum memberikan komentar resmi terkait surat perintah tersebut.
Meskipun telah mengeluarkan surat perintah, ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri untuk melaksanakan penangkapan. Mereka bergantung pada negara-negara anggota untuk menegakkan keputusan tersebut. Negara anggota ICC meliputi seluruh negara Uni Eropa, Inggris, Jepang, Brasil, Australia, dan Kanada. Di Timur Tengah, Palestina dan Yordania adalah anggota.
ICC menyatakan bahwa persetujuan dari Israel terhadap yurisdiksi mereka tidak diperlukan dalam kasus ini.
Baca Juga: Israel Kembali Gempur Gaza, 66 Tewas dalam Semalam Termasuk Anak-anak yang Sedang Tidur