Ia pun mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga persatuan Indonesia, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika demi mencegah terjadinya konflik SARA selama masa Pilkada 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.