Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengidentifikasi berbagai aliran keagamaan dan kepercayaan yang berbahaya dan berpotensi memengaruhi ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur II Jamintel Kejagung, Basuki Sukardjono dalam Rapat Koordinasi Tim Pakem Tingkat Pusat Tahun 2024 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019," ujarnya dilansir dari keterangan resmi.
Ia mengungkapkan beberapa aliran keagamaan dan kepercayaan yang diidentifikasi di Aceh, Sumatera Barat, Papua, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
Pada Aceh, kata dia, Tim Pakem mengidentifikasi aliran Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, dan Sufi Muda.
Kemudian, pada Sumatera Barat, Tim Pakem mengidentifikasi Jamiyatul Islamiyah dan Pondok Madrasah Faiz Al-Baqarah.
Lalu, pada Papua, terdapat aliran 77 Sorgawi, sedangkan pada Jawa Timur, terdapat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Basuki mengatakan, sejumlah aliran keagamaan dan kepercayaan telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.
"Isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Basuki juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga persatuan Indonesia, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika demi mencegah terjadinya konflik SARA selama masa Pilkada 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.