Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengidentifikasi berbagai aliran keagamaan dan kepercayaan yang berbahaya dan berpotensi memengaruhi ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur II Jamintel Kejagung, Basuki Sukardjono dalam Rapat Koordinasi Tim Pakem Tingkat Pusat Tahun 2024 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019," ujarnya dilansir dari keterangan resmi.
Ia mengungkapkan beberapa aliran keagamaan dan kepercayaan yang diidentifikasi di Aceh, Sumatera Barat, Papua, dan Jawa Timur.
Pada Aceh, kata dia, Tim Pakem mengidentifikasi aliran Pengajian Taubat Nasuha, Khilafatul Muslimin, dan Sufi Muda.
Kemudian, pada Sumatera Barat, Tim Pakem mengidentifikasi Jamiyatul Islamiyah dan Pondok Madrasah Faiz Al-Baqarah.
Lalu, pada Papua, terdapat aliran 77 Sorgawi, sedangkan pada Jawa Timur, terdapat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Basuki mengatakan, sejumlah aliran keagamaan dan kepercayaan telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.
"Isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Sebulan Purnatugas, Berapa Gaji Pensiun Jokowi yang Kini Sudah Sibuk Cawe-Cawe Pilkada?
Basuki juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa.