Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut tak ada aturan yang mengharuskan jika Pimpinan KPK harus diisi perwakilan dari masyarakat sipil.
Hal itu ditegaskan oleh Nasir menjawab adanya kritik jika tak ada kerterwakilan masyarakat sipil dalam 5 Pimpinan KPK yang sudah dipilih oleh Komisi III DPR RI.
"Jadi lima orang itu dua jaksa, satu hakim kemudian auditor dan polisi, jadi teman-teman CSO tidak terwakili. Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu (unsur keterwakilan sipil)," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ia menegaskan, juga jika dalam Undang-Undang KPK tidak memandatkan bahwa Pimpinan KPK harus diisi oleh latar belakang tertentu.
Baca Juga: Wanti-wanti Komisi III DPR ke Setyo Budiyanto dkk: Jangan Ulangi 'Dosa-dosa' Pimpinan Lama KPK
"UU KPK tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK itu harus perwakilan dari misalnya institusi penegak hukum atau LSM, dan lain sebagainya," katanya.
"Jadi diserahkan saja kepada yang menyeleksi, baik di pemerintah maupun di DPR," sambungnya.
Selain itu para Dewas yang pilih oleh Komisi IIi DPR semuanya dari kalangan penegak hukum, menurutnya tidak semuanya merupakan penegak hukum ada juga satu latar belakang seorang hakim.
"Ya sebenarnya dewas ada hakim, tidak semuanya juga penegak hukum, paling tidak mereka sudah punya pengetahuan yang sama, jadi ini satu kelebihan sebenarnya, karena capim kpk dan dewas itu diuji barengan sama Pansel," pungkasnya.
Baca Juga: Malu-malu Pakai Jersey Persija usai Ditantang Ketum Jakmania, Wartawan ke RK: Dibuka Rompinya Kang!