Suara.com - Filipina "terikat untuk menghormati" syarat-syarat yang ditetapkan oleh Indonesia dalam mengizinkan pemindahan Mary Jane Veloso kembali ke negara tersebut, termasuk menjalani hukumannya, kata pemerintah nasional pada hari Kamis.
Namun, Departemen Kehakiman (DOJ) dan Departemen Luar Negeri (DFA) mengatakan syarat-syarat pemindahan Veloso masih dibahas.
"Kami terikat untuk menghormati syarat-syarat yang akan ditetapkan untuk pemindahan tersebut, khususnya pelaksanaan hukuman oleh Mary Jane di Filipina, kecuali hukuman mati yang dilarang menurut hukum kami," kata DOJ dan DFA dalam sebuah pernyataan bersama.
"Syarat-syarat pemindahan Mary Jane Veloso masih dibahas dengan Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: 3 Kerugian Mees Hilgers jika Gabung Feyenoord, Persaingan Menit Bermain Sengit
Pada hari Rabu, ketika Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa pemerintah Filipina dan Indonesia setuju untuk membawa Veloso kembali ke Manila setelah 10 tahun diplomasi dan konsultasi mengenai kasusnya.
Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta setelah ia ditemukan memiliki lebih dari 2,6 kilogram heroin.
Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.
Veloso kemudian dijatuhi hukuman mati, tetapi dibebaskan pada tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota sindikat penyelundupan manusia dan narkoba di Manila.
Baca Juga: Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia