Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa tindakan flexing alias pamer kemewahan hanya bileh dilakukan oleh pengusaha swasta. Sementara pejabat negara, hukumnya haram melakukan flexing. Mahfud bahkan menyebut, kalau ada pejabat yang flexing justru sebagai bentuk kegagalan negara.
"Flexing oleh pejabat itu suatu kegagalan negara. Tapi kalau swasta gak apa-apa lah, mewah-mewah asal berdasar aturan hukum dan menurut usahanya sendiri," kata Mahfud dalam seminar publik Universitas Paramadina secara virtual, Kamis (21/11/2024).
Mahfud menyampaikan bahwa setiap pejabat negara bahkan harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap satu tahun sekali. LHKPN tersebut diadakan sejak masa reformasi sebagai upaya pengawasan terhadap pejabat atas praktik korupsi.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu pun kembali menekankan bahwa setiap pejabat negara tidak boleh melakukan flexing, baik lewat media sosial maupun secara langsung.
"Kecuali ada ukuran-ukuran yang sudah dimiliki, ada sejumlah harta yang dimiliki sebelum menjadi penjabat. Itulah sebabnya pada era reformasi itu kita lakukan LHKPN biar tahu," ujarnya.
Namun, diakui oleh Mahfud bahwa adanya LHKPN tersebut tidak menjamin suksesnya pencegahan tindakan korupsi. Menurut Mahfud, belum tindakan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pejabat maupun anggota keluarganya bergaya hidup mewah dari hasil korupsi.
Dia menyebutkan bahkan ada satu pejabat Kementerian yang dipenjara akibat anaknya terkena kasus hukum penganiayaan dan sering pamer harta.
"Pejabat punya kekayaan sebesar itu, hanya eselon tiga. Lalu saya tanya ke PPATK, itu hartanya berapa sih, kok anaknya punya kayak gini? 'Pak, ini orang sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 enggak ada yang menindak. Udah dilaporkan, enggak ditindak, baru ada kasus (anaknya) itu terungkap," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, saran Mahfud, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya harus diperketat. Dia juga mendorong agar Undang-Undang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai segera disahkan. Tujuannya agar setiap transaksi yang dilakukan oleh setiap pejabat bisa terekam secara detail.
Baca Juga: Kasus Seksis Suswono Belum Kelar, Kini Beredar Video Kampanye RK Diduga Lecehkan Janda