Suara.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi perkembangan mental dan emosional anak-anak di era digital.
RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 ini mewajibkan platform seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.
Platform yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp512,7 miliar.
Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi generasi muda.
Baca Juga: Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
Meski demikian, layanan edukasi dan kesehatan seperti Google Classroom, YouTube, Headspace, dan Kids Helpline tetap dapat diakses oleh anak-anak.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan batas usia minimum penggunaan media sosial secara nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih besar bagi anak-anak di tengah tahap penting perkembangan mereka.
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat sebelumnya telah memperkenalkan aturan serupa, meski hanya berlaku dalam lingkup wilayah tertentu.
Namun, dengan RUU ini, Australia mengambil langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Implementasi aturan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan platform-platform besar mematuhi regulasi baru tersebut. Bagi Australia, keberhasilan RUU ini diharapkan menjadi model bagi negara lain dalam menghadapi tantangan era digital.