Suara.com - Departemen Luar Negeri (DFA) sedang menunggu keputusan resmi Indonesia mengenai kasus Mary Jane Veloso, kata seorang pejabat tinggi pada hari Rabu.
Wakil Menteri Luar Negeri untuk Migrasi Eduardo Jose De Vega mengatakan setelah keputusan akhir dari Jakarta keluar, Filipina akan bertemu dengan pihak Indonesia untuk membahas rincian pemindahannya ke penjara Filipina.
“Kami tinggal menunggu keputusan akhir Indonesia agar bisa duduk bersama mereka dan mengetahui detailnya,” ujarnya kepada Radyo Pilipinas.
“Karena pembicaraannya, ketika dia dibawa pulang ke kami, dia seperti dipenjara di sini, tapi (kami ingin tahu) bagaimana kami bisa punya kesempatan untuk akhirnya membebaskannya juga (Berdasarkan pembicaraan awal, dia harus melakukannya) menjalani hukumannya jika kami ingin membawanya kembali ke Filipina. Namun kami ingin tahu apakah ada kemungkinan kami bisa membebaskannya,"
Baca Juga: Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. mengatakan pada Rabu pagi bahwa Veloso "akan segera pulang" setelah mengonfirmasi bahwa kedua pemerintah telah sepakat untuk "akhirnya membawanya kembali ke Filipina."
De Vega menjelaskan bahwa pemindahan penjara akan menjadi langkah terbaik berikutnya bagi Veloso, yang masih menunggu hukuman mati di Indonesia.
“Saat dia ada di sini, dipahami bahwa tidak ada lagi hukuman mati karena kami punya kendali atas dia. Begitu dia ada di sini, dipahami bahwa tidak ada lagi hukuman mati karena kami punya kendali atas dia dan kami tidak punya hukuman mati. di sini),” katanya.
“Pembahasannya belum selesai, jadi kita doakan sukses total dan tidak tertunda, biar sampai, saya tidak janji, tapi semoga sampai Natal (Pembahasannya belum selesai, jadi kita berdoa semoga sukses dan tidak tertunda, jadi saya tidak punya janji, tapi saya berharap tepat pada saat Natal).”
Ketika Veloso tiba, kata De Vega, dia akan ditempatkan di tempat penahanan yang lebih baik.
Baca Juga: Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
Pekan lalu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan Veloso harus menjalani sisa hukumannya di Filipina jika Jakarta mengizinkan pemindahannya.
Namun, disebutkan bahwa ketika seorang narapidana asing dipindahkan ke negara asalnya, rehabilitasinya, serta keputusan apakah akan memberikan remisi atau grasi, semuanya akan “diserahkan ke negara masing-masing.”