Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers

Kamis, 21 November 2024 | 16:16 WIB
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat merilis pengungkapan kasus judol. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membeberkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5 hingga 20 November 2024 yang telah mengungkap 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina.

Situs judol Naga Kuda 138 dan W88 yang memiliki perputaran uang hingga Rp1 triliun juga telah diungkap oleh Satuan Tugas alias Satgas yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Komjen Wahyu turut membeberkan peran ratusan tersangka kasus judol termasuk yang merekrut influencer alias pemengaruh untuk menggaet para penjudi. 

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," beernya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dalam pengungkapan kasus-kasus judol itu, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Selebgram di Medan ditangkap karena promosikan judi online. [Suara.com/M.Aribowo]
Ilustrasi- Kasus selebgram judi online. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Terkait jumpa perss di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari situs Naga Kuda 138.

Kabareskrim menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judol tersebut.

"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda) minimal punya pengikut 2.000 orang," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Baca Juga: Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?

Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judol, Naga Kuda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI