Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membeberkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online selama 5 hingga 20 November 2024 yang telah mengungkap 619 kasus dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Situs judol Naga Kuda 138 dan W88 yang memiliki perputaran uang hingga Rp1 triliun juga telah diungkap oleh Satuan Tugas alias Satgas yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
Komjen Wahyu turut membeberkan peran ratusan tersangka kasus judol termasuk yang merekrut influencer alias pemengaruh untuk menggaet para penjudi.
"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," beernya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam pengungkapan kasus-kasus judol itu, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.
"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.
Terkait jumpa perss di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari situs Naga Kuda 138.
Kabareskrim menyebutkan salah satu tersangka berinisial MG berpesan memasarkan dan mempromosikan (marketing) website Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judol tersebut.
"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda) minimal punya pengikut 2.000 orang," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.
Baca Juga: Kasus Seksis Suswono Belum Kelar, Kini Beredar Video Kampanye RK Diduga Lecehkan Janda
Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judol, Naga Kuda.
"Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," kata Kabareskrim.
Dari dua tersangka itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundle cek BCA, 4 bundle cek Bank Mandiri, 11 unit SIM card, satu flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.
Selain situs judol Naga Kuda 138, Polri saat ini juga masih mengusut situs judi W88.
"Perputaran uang di website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun," ungkap Wahyu.
Dari pengusutan kasus itu, kata dia, ada seorang WNA asal Filipina yang akan diterima Indonesia dari otoritas penegak hukum Filipina.
Tersangka WNA itu yang inisialnya HS alias A berperan memerintahkan tersangka lainnya menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada website judi online W88.
"HS ini memerintahkan tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja," kata dia.
HS alias A telah ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Filipina, kemudian pada hari Kamis akan diserahkan ke Polri.