Suara.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengkritisi terpilihnya kembali Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Dia menyebut DPR RI tidak memiliki komitmen untuk melakukan reformasi KPK lantaran masih memilih orang yang dianggap bermasalah.
“Padahal semua sudah menyaksikan bagaimana kiprah pemberantasan korupsi selama Johanes Tanak berada di KPK,” kata Lakso kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
“Selain potensi catatan etik, tidak ada gebrakan yang dilakukan Johanes Tanak dan bahkan memukul mundur instrumen utama inovasi KPK, yaitu OTT,” tambah dia.
Pernah Disidang Dewas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya pernah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena berkomunikasi melalui pesan singkat atau chat dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Namun, Dewas KPK menyatakan Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Sebab, Dewas KPK menilai Johanis menyadari adanya potensi benturan kepentingan dari komunikasinya dengan Idris.
“Mengadili menyatakan Terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M.Hum., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Majelis Sidang Etik Harjono, Kamis (21/9/2023).
Pimpinan KPK Baru
Baca Juga: Harta Kekayaan Johanis Tanak, Akan Hapus OTT Jika Jadi Ketua KPK
Sebelumnya Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Adapun Setyo Budianto terpilih sebagai Ketua KPK yang baru dari lima capim yang dipilih.