Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bercerita jika dirinya tidak memahami bahasa hukum saat menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi gula kristal mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Curhatan itu diungkap Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring.
Awalnya, mantan Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 itu mengaku tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa Kejagung. Sebab, dia merasa tidak ada indikasi dirinya dicuragai sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, usai menjadi tersangka, dia merasa perlu adanya pendampingan hukum yang memahaminya.
“Baru sekarang, saya mengilhami betapa pentingnya pendampingan oleh penasehat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa saya yang teknokratis dapat dimuat dalam bahasa yang tepat,” kata Tom dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Dia juga mengaku belum pernah menjadi terperiksa dalam kasus manapun sebelumnya sehingga tidak memahami bahasa-bahasa hukum. Selain itu, Tom juga mengaku memiliki keterbatasan berbahasa Indonesia seperti orang asing atau bule.
Baca Juga: Raih 45 Suara Hasil Voting Capim di DPR, Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Baru
“Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana Bahasa Indonesia saya sering seperti Bahasa Indonesia-nya, orang bule,” ujar Tom Lembong.
Terjerat Kasus Impor Gula
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024). Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.