Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong

Kamis, 21 November 2024 | 13:13 WIB
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung Terbalik Membaca Permendag Buatan Tom Lembong
Sidang Praperadilan yang diajukan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru menafsirkan peraturan menteri yang dia buat mengenai impor gula.

Perkataan tersebut disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring.

"Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag Nomor 117/2015 secara terbalik," kata Tom dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa keliru untuk menerjemahkan permendag tersebut menjadi impor untuk stabilisasi harga dan stok gula, maka yang boleh melakukan impor gula hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

"Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP (gula kristal putih) melalui BUMN," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa beberapa menteri perdagangan setelahnya juga memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP melalui distributor.

Adapun impor gula melalui BUMN diatur dalam Permendag Nomor 117/2015 pasal 4 dan 5 yang berbunyi:

Pasal 4

Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugarj hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

Baca Juga: Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi

Pasal 5

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI