Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring

Kamis, 21 November 2024 | 11:50 WIB
Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
Sidang Praperadilan yang diajukan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara daring. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Tom Lembong menyampaikan keterangannya.

Kehadirannya itu diizinkan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun setelah menerima permohonan yang diajukan kuasa hukum Tom.

“Jadi, kalau mendengar dari penasehat hukum, saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” kata Hakim Tumpanuli, Kamis (21/11/2024).

Tom Lembong menyampaikan keterangannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) di mana dia ditahan.

Baca Juga: Di Balik Senyum Tom Lembong Saat Ditahan, Ada Pesan Istri yang Menyentuh: Tetaplah Bersinar

“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun,” ujar Tom.

“Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” tambah dia.

Adapun sidang praperadilan ini digelar setelah diajukan oleh Tom Lembong untuk membuktikan keabsahan statusnya sebagai tersangka.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Terungkap! Ada Saran Istri di Balik Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI