Suara.com - Pernyataan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat soal LGBTQ disebut ancaman negara dan masuk sebagai prioritas isu strategis nasional tahun 2025 menuai kontroversi. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada 14 November 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai pernyataan itu tidak berdasar, bahkan cenderung bertentangan dengan prinsip HAM. Tak hanya itu, berpotensi juga picu peningkatan tindak diskriminasi, persekusi, dan kekerasan terhadap individu maupun kelompok LGBTQ di Indonesia.
"Pernyataan Wantannas yang mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman negara mencerminkan kegagalan negara dalam memahami dan menghormati konstitusi sebagai landasan utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia," tegas Kompaks lewat keterangan tertulis dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2024).
Padahal negara telah menjamin hak dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum bagi setiap warga negara melalui Pasal 28I UUD 1945.
Baca Juga: Tak Sudi Tudingan PDIP Sebut Dukungan Jokowi dan Effendi Simbolon Tak Berpengaruh, RK Bilang Begini!
Klaim istilah "Queer" dalam akronim LGBTQ mencakup perilaku hubungan seksual dengan peralatan, hubungan seksual dengan boneka, dan pedofilia dinilai juga tidak tepat dan misinformasi yang berbahaya.
Menurut Kompaks, narasi seperti itu tidak hanya memperkeruh stigma tetapi juga mencederai perjuangan perlindungan terhadap kelompok rentan yang seharusnya dilindungi Wantannas sebagai perwakilan negara. Menyebut LGBTQ sebagai ancaman negara disebut sebagai narasi usang yang muncul karena miskonsepsi dan stigma.
"LGBTQ disalahpahami sebagai sebuah ideologi, padahal LGBTQ adalah terminologi untuk menjelaskan keragaman gender dan seksualitas seseorang. Penyebutan LGBTQ artinya merujuk pada manusia, yang dalam konteks negara merupakan warga negara yang harus dijamin keselamatannya," tuturnya.
Berbagai data justru menunjukkan bahwa kelompok LGBTQ menghadapi ancaman nyata berupa marginalisasi sosial, kekerasan, dan diskriminasi yang sistematis.
Laporan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 dari Komnas Perempuan menunjukkan adanya 54 kasus kekerasan yang dialami individu dengan ragam gender dan seksualitas dilaporkan pada periode Januari-Desember 2023.
Laporan dari beberapa kelompok LGBTQ seperti transgender, lesbian, dan biseksual ini masih minim karena perspektif lembaga layanan dan aparat penegak hukum yang bias.
Data dari Crisis Response Mechanism (CRM), selama periode tahun 2021 hingga Juli 2024, tercatat 255 kasus kekerasan dan diskriminasi langsung terhadap individu LGBTQ di Indonesia.
Kasus-kasus itu meliputi berbagai bentuk pelanggaran seperti kekerasan fisik, pelecehan verbal, pengusiran dari tempat tinggal, diskriminasi dalam layanan publik, hingga ancaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.