Bantah Kalah Praperadilan Gegara Tak Becus Usut Kasus, Pimpinan KPK Malah Salahkan Hakim: Mereka Inkonsisten

Kamis, 21 November 2024 | 09:33 WIB
Bantah Kalah Praperadilan Gegara Tak Becus Usut Kasus, Pimpinan KPK Malah Salahkan Hakim: Mereka Inkonsisten
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Calon anggota Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Jozua Mamoto yang menyebut penyidik tidak profesional sehingga kalah dalam praperadilan.

Pria yang akrab disapa Alex itu lantas membantah pernyataan tersebut karena dia menilai penyidik sudah bekerja secara profesional. Dia justru menyalahkan hakim sehingga KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada ketidakkonsistenan di dalam putusan pengadilan. Kan begitu, ya kan? Apalagi hakimnya, hakim tunggal, ya.” kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

“Sudah 20 tahun KPK menangani perkara korupsi dengan prosedur yang tidak berubah," tambah dia.

Baca Juga: Blak-blakan di Depan Capim KPK, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Saya Setuju Pak Luhut jika OTT Itu Kampungan!

Alex juga menyebutkan adanya praperadilan yang ditolak hakim sehingga dia menilai setiap perkara berbeda-beda.

“Sudah ada putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan pemohon untuk kasus yang sama. Artinya untuk kejadian atau peristiwa yang relatif sama ada dua putusan yang berbeda,” tutut Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

Dia menegaskan penyidik KPK sudah bekerja sesuai dengan prosedur secara profesional dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Kalau sekarang ini Standar Operating Prosedur (SOP) di KPK masih mengacu pada pasal 44, ya. Pada tahap penyelidikan, ini sudah ada 2 alat bukti dan seterusnya, yang itu kami jadikan dasar untuk menetapkan tersangka,” tandas Alex.

Dituding Tak Becus Usut Kasus

Baca Juga: Fit and Proper Test Capim di DPR, Purnawirawan Jenderal Polri Ini Sindir OTT KPK: Tukang Becak juga Bisa!

Sebelumnya, Bennye menyebut penyidik KPK tidak profesional sehingga lembaga antirasuah kerap kalah dalam sidang praperadilan. Hal itu dia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

“Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Benny menyebut KPK mesti berhati-hati dalam hal ini lantaran saat ini dia menilai masyarakat sudah banyak yang berani menggugat.

“Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali,” ucap Benny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI