Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah memberikan persetujuan untuk mengirimkan ranjau anti-personil ke Ukraina dalam upaya memperkuat dukungan bagi Kyiv di tengah perang yang berkepanjangan. Keputusan ini menyusul kebijakan AS sebelumnya yang mengizinkan penggunaan senjata buatan Amerika, seperti rudal ATACMS, untuk menyerang wilayah jauh di dalam Rusia.
Ranjau anti-personil ini memiliki sejarah panjang dan kontroversial. Meski lebih dari 150 negara, termasuk Inggris, telah melarang penggunaannya melalui Konvensi Larangan Ranjau Anti-Personil tahun 1997, Amerika Serikat, Rusia, dan China tidak termasuk dalam daftar penandatangan perjanjian tersebut.
Ranjau anti-personil dirancang untuk meledak ketika ada orang yang melewatinya, menciptakan kerusakan signifikan pada pasukan musuh. Namun, dampaknya sering kali tidak pandang bulu, melukai militer dan warga sipil.
International Committee of the Red Cross menyebutkan bahwa ranjau ini meninggalkan warisan kematian, cedera, dan penderitaan yang berkepanjangan, serta menghambat pemanfaatan lahan untuk produksi pangan dan kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Ukraina Gunakan Rudal Canggih Inggris untuk Serang Rusia
Meskipun AS menyebut ranjau yang akan dikirim ke Ukraina bersifat non-persisten dan akan menjadi tidak aktif setelah periode tertentu, kekhawatiran tetap ada. Ranjau jenis ini, menurut Palang Merah, tetap berbahaya bagi warga sipil selama masa aktifnya.
Ukraina, yang merupakan salah satu negara penandatangan Konvensi Ottawa, telah mengisyaratkan kemungkinan mundur dari perjanjian tersebut karena alasan militer. Langkah ini dianggap krusial untuk menghadapi Rusia, yang selama konflik telah menggunakan setidaknya 13 jenis ranjau anti-personil di berbagai wilayah.
Laporan dari International Campaign to Ban Landmines pada tahun 2023 juga menyebutkan bahwa pasukan Ukraina mungkin telah menggunakan ranjau anti-personil di sekitar Izium pada 2022, saat kota itu berada di bawah kendali Rusia.
Keputusan Biden ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak yang menganggap pengiriman ranjau anti-personil sebagai langkah yang berpotensi memperburuk penderitaan warga sipil. Namun, AS dan sekutunya memandang langkah ini sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan militer mendesak Ukraina.
Sementara itu, Rusia tetap menjadi sorotan utama dalam konflik ini. Dengan tidak menandatangani Konvensi Ottawa, penggunaan ranjau oleh Rusia dianggap melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Prancis Ajak China Cegah Eskalasi Nuklir Rusia
Di tengah perdebatan, kebijakan ini menegaskan ketegangan global yang semakin tajam dan kebutuhan mendesak untuk menemukan solusi diplomatik atas perang yang telah berlangsung lebih dari 1.000 hari. Keputusan ini sekaligus memperlihatkan kompleksitas dinamika geopolitik di tengah konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan.