Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur berinisial MRS (10). Adapun peristiwa kekerasan ini terjadi di dalam pabrik penggilingan padi, kawasan Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan ketiga tersangka ini berinisial C (60), J alias K (45), dan S alias C.
Arief mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka C kehilangan uang sebesar Rp700 ribu di dalam pabrik penggilingan beras.
C kemudian menuding korban anak MRS sebagai pelaku pencurian uang miliknya.
“Selanjutnya tersangka C, membawa korban MRS ke sebuah pabrik penggilingan padi dan melakukan penganiayaan,” kata Arief, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dalam penganiayaan ini, korban diikat tangannya kebelakang. tersangka C juga menyetrum korban dan memukulnya dengna sandal. Tersangka C juga bahkan memaksa korban untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur merah.
“Tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu sehingga korban terjatuh,” kata Arief.
Dalam penganiayaan ini, lanjut Arief, C juga dibantu oleh rekan-rekannya. Bahkan aksi penganiayaan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, luka memar pada bagian kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung.
Baca Juga: Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Mendapati anaknya menjadi korban penganiayaan, orangtua korban langsung melaporkan hal ini kepada petugas kepolisian. Menanggapi laporan korban, petugas langsung bergerak meringkus tersangka.