ICJ Diperkirakan Akan Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 23:29 WIB
ICJ Diperkirakan Akan Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Warga mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (13/1/2024). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Quigley, seorang pakar hukum, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.

"Saya percaya pengadilan akan memutuskan bahwa genosida terjadi di Gaza, terutama di utara, di kamp Jabalia (pengungsi), di mana Israel berupaya memaksa seluruh penduduk untuk meninggalkan daerah tersebut, sementara PBB memperingatkan tentang bahaya kelaparan yang mendekat," ujarnya, yang juga merupakan profesor emeritus hukum internasional di Ohio State University.

Dia berbicara kepada Anadolu dalam sebuah wawancara tentang kemungkinan peran ICJ dalam menangani kejahatan perang di Gaza, terutama setelah eskalasi yang dimulai pada 7 Oktober 2023.

Walaupun Israel mungkin menantang otoritas pengadilan, Quigley percaya bahwa ICJ akan menegaskan kewenangannya dan meminta Israel untuk menyerahkan argumen terkait substansi kasus tersebut.

Baca Juga: Netanyahu Mendadak Kunjungi Gaza, Kenakan Rompi dan Helm Tempur: Hamas Tidak Akan Kembali

Mengenai perintah ICJ pada bulan Januari, Quigley menekankan sikap tegas pengadilan.

"Pengadilan menyatakan dengan jelas bahwa Israel harus menahan diri dari tindakan pembunuhan," katanya.

Meskipun pengadilan tidak dapat memerintahkan gencatan senjata secara penuh karena tidak memiliki yurisdiksi atas Hamas, Quigley mencatat bahwa pengadilan "dengan tegas meminta Israel untuk menghentikannya."

Namun, dia menekankan bahwa melaksanakan perintah pengadilan bisa menjadi tantangan. Jika ICJ mengeluarkan keputusan yang tampak tidak akan dilaksanakan, hal itu berpotensi membuat pengadilan terlihat tidak efektif.

"Situasi ini dapat membuat pengadilan terkesan sebagai macan kertas," ungkapnya, menunjukkan bahwa hal tersebut mungkin menghalangi pengadilan untuk mengambil tindakan lebih tegas di masa depan.

Baca Juga: PBB: 700 Anak Palestina Diculik Setiap Tahun, Iran Tuntut Akuntabilitas Global

Perserikatan Bangsa-Bangsa terus melaporkan kemerosotan kondisi kemanusiaan, yang mengundang keraguan mengenai efektivitas pengadilan internasional dalam menangani krisis yang sedang berlangsung.

Sejak serangan lintas perbatasan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023, agresi Israel di Gaza telah mengakibatkan lebih dari 43.900 nyawa hilang dan membuat wilayah tersebut hampir tidak dapat dihuni.

Serangan tersebut telah menyebabkan mayoritas penduduk mengungsi, sementara blokade yang berkepanjangan mengakibatkan kekurangan parah dalam makanan, air, dan obat-obatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI