389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya

Rabu, 20 November 2024 | 21:05 WIB
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia- Afganistan. Total ada sekitar 389 kilogram sabu disita. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia- Afganistan. Total ada sekitar 389 kilogram sabu disita.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan ratusan kilogram sabu ini disita dari dua orang kurir berinisial MS (30) dan CP (35).

Keduanya ditangkap di kawasan Cengkareng, atau hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon yang terkenal sebagai kampung narkoba.

“Saya bangga pada anak buah saya dan semua stakeholder, tapi kembali lagi saya prihatin, prihatin artinya ketika narkoba membanjiri Jakarta,” di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?

Karyoto mengatakan ratusan kilogram sabu ini berada dalam sebuah mobil boks, sementara kedua orang kurit ini mulanya mengendarai sebuah mobil Xenia berwarna putih, kemudian berpindah ke mobil boks tersebut.

Jika ditotal, barang haram sabu tersebut memiliki nilai ratusan miliar rupiah. Ditaksir harga sabu tersebut mencapi Rp583 miliar.

“Adapun barbuk diamankan ini kalau dinilai dengan rupiah adalah Rp583 miliar,” ujarnya.

Karyoto mengatakan, dalam perkara ini pihaknya juga masih menetapkan DPO selaku pengendali jaringan ini.

“Masih ada jaringannya belum tuntas masih ada pengendali yang masih belum tertangkap. kita jadikan DPO, inisial tidak saya sebutkan karena kalau disebutkan akan membuat orang itu tahu,” ujar Karyoto.

Baca Juga: Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo

Dalam perkara ini, Karyoto juga bakal menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI