Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepada Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto jika nanti terpilih jangan menerima sesi wawancara doorstop dengan media. Hal itu dilakukan agar tak ada saling berbalas pernyataan di media antara Dewas dengan Pimpinan KPK.
Habiburokhman menyampaikan hal itu dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Jangan ada doorstop Pak. Diingatkan juga, karena ini terkait penegakan hukum. Hakim saja ya, itu hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya," kata Habiburokhman.
Menurut dia, Dewas KPK bukan rumpun legislatif yang mempunyai tugas untuk bicara. Menurutnya, Dewas harus tunjukan kerja nyata.
Baca Juga: Janji Mirwazi Bila Terpilih Jadi Dewas KPK, Bakal Rotasi Pegawai dan Bikin Aturan Tegas
Habiburokhman mengatakan, sudah lelah selama ini antara Dewas dan Pimpinan KPK justru saling berbalas pernyataan di media.
"Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara pimpinan dan dewas seolah berbalas pantun di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement gitu kan ya. Kenapa enggak masing-masing jalankan saja, implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di institusi masing-masing. Ya kan kalau mau panggil ya tinggal panggil," terangnya.
Ia mengatakan, lewat doorstop awak media pernyataan seorang pejabat bisa disalahtafsirkan.
"Kalau zaman dulu enggak ada (doorstop) setahu saya. Makanya di zaman dulu lebih tetap dalam konteks komunikasi. Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstop bicara soal perkara. Ya kan? Apakah capim, apakah dewas ya? Apakah pimpinan, apakah dewas? Yang mempunyai efek ya kadang-kadang damage yang luar biasa," katanya.
Ia lantas mencontohkan adanya kasus seorang pejabat hanya gara-gara konferensi pers justru akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Cawas KPK Ini Singgung Ego Sektoral Dewas dengan Pimpinan KPK: Ada yang Merasa Paling Jago
Untuk itu ia pun menyarankan ke depan kalau Benny menjadi Dewas KPK harus menunjuk seseorang untuk menjadi juru bicara dalam menghadapi media.
"Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja. Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya. Suruh menyampaikan tentang kasus saja yang disampaikan," katanya.