Suara.com - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Benny Jozua Mamoto, mengusulkan adanya payung hukum untuk KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. OTT yang disoal oleh Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test Capim-Cadewas KPK.
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga pelru satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, OTT yang ada di KPK mirip dengan OTT dalam penyidikan kasus narkoba di kepolisian. Hanya saja, OTT kasus narkoba diatur dan diawasi dalam UU Narkotika.
"Kemudian berbicara tangkap tangan, KUHAP sudah mengatur, jadi kalau ada perdebatan tentang OTT itu masuk tangkap tangan atau tidak. Saya ingin sampaikan di UU 35/2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada ditindak pidana lain," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
Untuk itu, kata dia, dalam OTT KPK juga diperlukan adanya satu payung hukum untuk mengawasi dan mengaturnya.
"Menurut pendapat kami, hal ini karena ini diatur khusus dalam undang-undang khusus," katanya.
"Kenapa muncul perdebatan, ketika KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan tidak melapor, tidak mencegah, padahal dalam pengertian pemberantasan itu diawali dari mencegah. nah ini satu hal yang mnurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," pungkasnya.