Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terulang, kali ini menimpa bocah 10 tahun berinisial MR di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa penganiayaan ini.
"Pelaku sudah ditangkap, empat orang laki-laki semua," kata Mujiono dikutip Rabu (20/11/2024).
Empat orang yang ditangkap itu adalah yang menuduh korban mencuri serta teman-temannya.
Baca Juga: Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Mujiono mengungkapkan, korban dianiaya setelah dituduh mencuri uang Rp 700 ribu. Mirisnya, aksi penganiayaan itu divideokan oleh para pelaku hingga viral di media sosial.
Menurut Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.
"Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," ungkap Mujiono.