“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia,” tambah dia.
Diketahui, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul. Ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mary Jane merupakan terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang kedua.
Ia tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Kemudian pada Oktober 2010, Mary Jane diputus mati. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada 29 April 2015 silam. Namun, sehari sebelum dieksekusi, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri kepada penegak hukum Filipina dan mengakui sebagai orang yang merekrut Mary Jane sebagai pekerja migran.