Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi pernyataan Johanis Tanak saat melakukan fit and proper test calon pimpinan KPK yang ingin menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Alex, OTT tidak bisa dihapuskan karena sudah diatur di dalam undang-undang. Dalam KUHAP, Alex menjelaskan tidak ada istilah OTT, tetapi nomenklatur yang termuat ialah tertangkap tangan.
"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
"Di KUHAP kan enggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.
Untuk itu, Alex menjelaskan bahwa hanya istilah OTT yang bisa dihapuskan, tetapi kegiatan tangkap tangan tidak bisa dihapus.
"Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.
Sebelumnya, Johanis menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.
“Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.
Dia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.