Suara.com - Presiden Filipina Bongbong Marcos mengungkap kisah perjalanan sulit dan panjang terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane yang kini akan dipulangkan ke negara asalnya.
Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia.
"Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Bongbong, dikutip dari unggahan akun instagram @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, Kisah Mary Jane bergema di benak banyak orang, apalagi kisah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
Baca Juga: Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina
"Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya," jelasnya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas go mereka odwill. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama terhadap justice dan compassion," memungkasi.
Sekedar informasi tambahan, Mary Jane Fiesta Veloso lahir 10 Januari 1985 adalah seorang wanita Filipina yang ditangkap di Indonesia karena perdagangan narkoba pada tahun 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Diberikan penangguhan hukuman sementara pada tahun 2015, dia tetap berada di hukuman mati sejak saat itu dan secara konsisten memprotes ketidakbersalahannya hingga saat ini.
Kasusnya, antara lain, menarik perhatian internasional dan pengawasan luas terhadap undang-undang hukuman mati dan larangan narkoba di Indonesia.
Baca Juga: Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube