Suara.com - Presiden Filipina, Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah melepaskan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso untuk bisa bebas.
Marcos Jr atau Bongbong secara resmi mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mery Jane tersebut di akun instagram pribadinya.
Perlu diketahui, Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia pada 2010 lalu atas tuduhan kasus narkoba itu kini bebas.
Dia mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina.
Baca Juga: Biodata dan Profil Mary Jane: Terpidana Mati Kasus Narkoba Bebas, Begini Kisah Hidupnya
Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas go mereka odwill. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama terhadap justice dan compassion," katanya dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Sekedar informasi, Mary Jane Fiesta Veloso lahir 10 Januari 1985 adalah seorang wanita Filipina yang ditangkap di Indonesia karena perdagangan narkoba pada tahun 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Diberikan penangguhan hukuman sementara pada tahun 2015, dia tetap berada di hukuman mati sejak saat itu dan secara konsisten memprotes ketidakbersalahannya hingga saat ini.
Kasusnya, antara lain, menarik perhatian internasional dan pengawasan luas terhadap undang-undang hukuman mati dan larangan narkoba di Indonesia.
Baca Juga: Puja Puji Prabowo Usai Skuad Garuda Gilas Arab Saudi 2-0: Timnas Luar Biasa!