Sopir Taksol Dikeroyok di Tol usai Mobil Dicegat, Polisi Ringkus Pelaku di Kembangan Jakbar

Rabu, 20 November 2024 | 13:24 WIB
Sopir Taksol Dikeroyok di Tol usai Mobil Dicegat, Polisi Ringkus Pelaku di Kembangan Jakbar
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - EA (48), pria yang ikut mengeroyok sopir taksi daring (online) akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan itu setelah beredar video di media sosial terkait aksi arogan pengemudi sebuah mobil putih yang mengeroyok korban setelah mengadang di dalam tol. 

Penangkapan terhadap EA berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Rabu (20/11/2024) dini hari tadi. 

 "Tim menangkap EA pada sebuah rumah, di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu dini hari (17/11/2024) lalu. 

Baca Juga: Disebut Sahroni Cuma Tukang Servis HP, Lex Wu Kuliti Status Mahasiswa Ivan Sugianto: Masih Kuliah Berlagak Bak Pengacara

"Berkat kerja keras unit 1 Subdit Jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan itu," katanya.

Selain EA, polisi turut meringkus pelaku lain berdasar laporan kedua korban CM (30) dan J alias R (29).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus pengeroyokan sopir taksol setelah korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (18/11).

"Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari keributan di jalan. Akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban.

Baca Juga: Timnas Indonesia Libas Arab Saudi, Prediksi Jitu Dharma Pongrekun Disorot: Skornya Diatur Elite Global!

"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI