Suara.com - EA (48), pria yang ikut mengeroyok sopir taksi daring (online) akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan itu setelah beredar video di media sosial terkait aksi arogan pengemudi sebuah mobil putih yang mengeroyok korban setelah mengadang di dalam tol.
Penangkapan terhadap EA berlangsung di sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Rabu (20/11/2024) dini hari tadi.
"Tim menangkap EA pada sebuah rumah, di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu dini hari (17/11/2024) lalu.
"Berkat kerja keras unit 1 Subdit Jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan itu," katanya.
Selain EA, polisi turut meringkus pelaku lain berdasar laporan kedua korban CM (30) dan J alias R (29).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus pengeroyokan sopir taksol setelah korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (18/11).
"Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari keributan di jalan. Akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban.
"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.