Suara.com - Pegiat HAM dan media sosial, Lex Wu lagi-lagi 'menguliti' latar belakang Ivan Sugianto, tersangka kasus perudungan yang viral setelah menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong bak anjing. Lex Wu kini membongkar latar belakang Ivan Sugianto yang ternyata masih berstatus mahasiswa.
Hal itu setelah Ivan Sugianto disebut-sebut hanya bekerja sebagai tukang servis handphone oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, belum lama ini.
Lewat unggahan di akun X pribadinya pada Selasa (19/11/2024), Lex Wu membagikan hasil tangkapan layar soal status Ivan Sugianto yang tercatat sebagai mahasiwa non-aktif di Universita Dr Soetomo.
Berdasar data yang diungkap Lex Wu, Ivan Sugianto tercatat kuliah di Universitas Dr Soetomo pada 20 September 2020 dan mengambil jurusan Ilmu Hukum. Ivan Sugianto juga tercatat sebagai mahasiswa non-aktif 2023/2024.
Dalam unggahannya itu, Lex Wu juga mewanti-wanti orang yang menyebut jika Ivan Sugianto hanya berprofesi sebagai tukang servis HP. Namun, tidak disebutkan siapa orang yang dimaksud oleh Lex Wu.
"Tolong KOMANDAN yang kasih perintah, dengan NARASI, dia itu TUKANG SERVICE HANDPHONE. STOPLah ya! Daripada nanti kebongkar! Saluran mana yang kasih info ke bapak "Speak UP" itu kalau dia cuma tukang service handphone. Malu nanti anda sama pangkat!" beber Lex Wu dikutip Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Lex Wu juga menyindir Ivan Sugianto yang dianggap berlagak seperti pengacara, padahal masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Tukang service HP! kerja PERLENTE BAK PENGACARA yang praktik! BOLAK BALIK di POLDA DAN POLTABES! STATUS Mahasiswa belum selesai! boro2 PKPA, apalagi PUNYA BAS (Berita ACARA SUMPAH)," bebernya.
"Sampai di sini sudah! JANGAN SAMPAI LEBIH JAUH LAGI! MAKIN KALIAN BIASKAN, MAKIN RUSAK NANTI. KAMIS-JUMAT saya masuk MABES!" sambung Lex Wu.
Baca Juga: Nah Lho! Dukungan Jokowi Disebut Malah jadi Bumerang bagi RK, Kok Bisa?
Diketahui, Lex Wu merupakan orang yang lantang melawan Ivan Sugianto setelah aksi arogannya memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial. Buntut dari aksinya itu, Ivan Sugianto kini mendekam di penjara setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.