Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang mengukuhkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pernyataan tersebut merespons gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas XI.
Ia juga menepis kabar yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK tersebut.
"Munas sudah sesuai dengan AD/ART. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat, ya kami hadapi. Kami yakin karena semua sudah dilakukan sesuai aturan," ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (19/11/2024).
Bahkan, Adies menegaskan bahwa berita yang menyebut adanya pembatalan SK Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia merupakan berita bohong.
"Berita yang menyebut sudah ada putusan pembatalan SK itu hoaks, berita bohong. Belum ada putusan semacam itu," ujarnya.
Adies kemudian memaparkan, ada empat gugatan yang dilayangkan terkait Partai Golkar. Dua kasus di antaranya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sementara dua lainnya di PTUN Jakarta.
"Satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah ditolak. Namun, ada satu gugatan baru yang kini masih dalam tahap pemeriksaan hakim," katanya.
"Itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November)," katanya.
Baca Juga: Golkar Bantah Kabar PTUN Batalkan SK AD/ART Partai: Banyak Penggiringan Opini
Ia kemudian menegaskan bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI, meski sempat ada gugatan.