Ia menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.
"Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.
Ia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.
3. Kritik terhadap UU Tipikor
Tanak juga menyoroti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menurutnya tidak mengatur secara jelas mekanisme pencegahan korupsi.
Ia mengusulkan pembuatan peraturan presiden (Perpres) sebagai panduan pencegahan jangka pendek dan pengintegrasian pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah untuk pencegahan jangka panjang.
"Pencegahan jangka panjang bisa dilakukan dengan membuat buku pemberantasan korupsi untuk pelajar TK hingga perguruan tinggi," jelasnya.