Johanis Tanak dan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test Capim KPK

Rabu, 20 November 2024 | 09:06 WIB
Johanis Tanak dan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test Capim KPK
Capim KPK Johanis Tanak saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menuai sorotan setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).

Beberapa pandangannya dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi tugas utama KPK.

1. Usul Penghapusan Ketua KPK

Tanak mengusulkan agar struktur pimpinan KPK diubah dengan menghilangkan posisi ketua dan digantikan oleh sistem rotasi koordinator.

Baca Juga: Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator

Ia menilai keberadaan ketua menciptakan hierarki yang bertentangan dengan semangat kolektif kolegial.

"Idealnya tidak ada ketua, hanya koordinator. Koordinator ini bergantian setiap tahun di antara lima pimpinan," ujar Tanak.

Menurutnya, pola tersebut akan mencegah adanya dominasi pengambilan keputusan oleh satu individu.

Pandangan ini menuai kritik. Sebagian pihak menilai penghapusan ketua berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis.

2. Penolakan terhadap OTT

Baca Juga: Alasan Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK: Tak Sesuai KUHAP

Salah satu pernyataan paling kontroversial Tanak adalah terkait keberadaan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menyebut OTT tidak tepat dilakukan oleh KPK dan cenderung bertentangan dengan prinsip perencanaan yang baik.

"Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Operasi itu harus terencana, tetapi OTT terjadi seketika, tanpa perencanaan. Ini tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," kata Tanak.

Ia bahkan menyatakan akan menutup praktik OTT jika terpilih menjadi ketua KPK.

3. Kritik terhadap UU Tipikor

Tanak juga menyoroti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menurutnya tidak mengatur secara jelas mekanisme pencegahan korupsi.

Ia mengusulkan pembuatan peraturan presiden (Perpres) sebagai panduan pencegahan jangka pendek dan pengintegrasian pendidikan antikorupsi dalam kurikulum sekolah untuk pencegahan jangka panjang.

"Pencegahan jangka panjang bisa dilakukan dengan membuat buku pemberantasan korupsi untuk pelajar TK hingga perguruan tinggi," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI