Lebih jauh, Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini direncanakandua hari mulai dari tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil dan buruh.
"Kenaikan PPN ini akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Sementara itu, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar antara 1% hingga 3% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya, yang diterima pada Selasa (19/11/2024).
Ia menyebut, penurunan daya beli masyarakat akan berdampak negatif pada berbagai sektor ekonomi dan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
"Kondisi ini juga dapat memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor," tambahnya.