Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengeluhkan pengambilan keputusan kolektif kolegial antara lima pimpinan KPK. Menurutnya, ke depan komisi antirasuah tidak perlu ada ketua dan wakil ketua.
Hal itu disampaikan Johanis Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Akibat adanya suatu ketua dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki sehingga terjadi ketimpangan," kata Tanak.
Ia menilai, seharusnya tak perlu lagi ada ketua, dan digantikan saja oleh yang namanya koordinator.
Baca Juga: Alasan Johanis Tanak Ingin Hapus OTT KPK: Tak Sesuai KUHAP
"Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja. Dan koordinator ini dari lima setiap tahun ganti ganti saja, periode satu tahun ini si a dan periode tahun berikutnya si b. Akhirnya semua mendapat giliran sebagai kordinator," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini yang terjadi, ketua pengambilan keputusan hanya ada pada dirinya. Hal itu tak sesuai dengan semangat kolektif kolegial.
"Kami ada lima pak. Dikatakan juga bahwa pimpinan KPK dalam mengambil keputusan collective kolegial. Tapi di sisi lain ada ketua, dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan pak. decision maker ada sama dia, kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua," pungkasnya.