Dalam konteks ini secara hukum, Nagita Slavina selaku istri dari Raffi Ahmad tetap boleh menerima endorse yang datang dari berbagai klien yang ia miliki. Namun demikian pertambahan harta yang menjadi dampak dari endorse tersebut wajib turut dilaporkan ke dalam LHKPN milik Raffi Ahmad, karena keduanya berstatus sebagai suami istri.
Diketahui hingga saat ini, Raffi Ahmad belum melaporkan LHKPN yang menjadi kewajibannya sejak dilantik pada posisinya sekarang di pemerintahan.
Sejak dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Raffi berkewajiban menyetorkan LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025 mendatang. Jika terlambat, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke publik agar Raffi juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apakah artis jadi pejabat masih boleh terima endorse yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian