Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 20:33 WIB
Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
RaffI Ahmad ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). [Rena Pangesti/Suara.com] - Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai artis, endorse adalah salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan. Namun demikian menjadi menarik ketika artis yang bersangkutan juga menyandang jabatan atau berstatus sebagai penyelenggara negara. Lalu artis jadi pejabat apa masih boleh terima endorse?

Isu ini menjadi perhatian manakala KPK memberikan pernyataan dan peringatan bahwa artis yang jadi penyelenggara negara akan rawan mengalami gratifikasi. Pasalnya, dalam periode pemerintahan terbaru ini sejumlah nama artis terkemuka terpilih untuk duduk di kursi pejabat.

Artis yang kemudian telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau legislator akan rawan terjerat kasus gratifikasi, manakala apa yang dilakukan di dunia keartisan berlawanan dengan prinsip hukum penyelenggaraan negara.

Bukan Berupa Larangan

Dilansir dari artikel terkait, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika, memberikan tanggapan pada pernyataan salah satu pejabat KPK sebelumnya.

Pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa istri Utusan Khusus presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement.

Tessa kemudian menyanggah pernyataan ini, bahwa artis yang sebelumnya kerap menerima endorse harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi isu gratifikasi yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Endorse yang diberikan dapat menjadi hal yang cukup kompleks. Pada kondisi tertentu ketika endorsement ini menjadi conflict of interest, maka pembuatan kebijakan yang dilakukan akan dapat terpengaruh dan membuatnya menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan.

Harus Dilaporkan pada LHKPN

Baca Juga: Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini

Seperti penyelenggara negara pada umumnya, seorang artis yang juga menjadi pejabat atau penyelenggara negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan endorse yang dilakukan anggota keluarga, termasuk suami atau istri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI