Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 19:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamenekraf Sebut Destinasi Ini Wujud Toleransi dan Kreativitas dalam Pariwisata Indonesia
12 Maret 2025 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI