Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 19:57 WIB
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
Mantan Sekertaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu (Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu mengatakan bahwa dirinya mendapatkan 29 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

"Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik," ujar Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Ia mengaku bahwa tahapan pemeriksaan yang dijalani terkait tuduhan penyebaran berita hoaks tersebut tidak ada kendala.

Sebab, lanjutnya, selama proses BAP dengan beberapa pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut.

Baca Juga: Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi

Dia mengungkapkan pemeriksaan dijalani hampir selama enam jam lebih, dari pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB.

"Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Ia juga menuturkan, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik.

"Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada keritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Polisi Bisa Mendapat Tuduhan Jongos Oligarki jika Kasus Said Didu Tak Dihentikan

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI