Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 19 November 2024 | 19:13 WIB
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
Tugu Khatulistiwa Pontianak - Upah Minimum Kalimantan Barat (Suara.com/Dinda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada tahun 2025, dipastikan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Barat akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di wilayah tersebut, mengingat kenaikan UMK berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka.

UMK tertinggi di Kalimantan Barat saat ini mencapai Rp3,18 juta, dan angka ini berlaku di Kabupaten Ketapang. Namun, dengan adanya penyesuaian baru, nilai UMK tertinggi ini diproyeksikan akan meningkat secara signifikan pada tahun 2025. 

Penyesuaian UMK ini tidak terlepas dari tuntutan para pekerja dan serikat buruh yang terus mendorong agar upah mereka disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, termasuk inflasi dan kebutuhan hidup layak.

Dalam simulasi kenaikan hingga 10 persen, UMK di Kabupaten Ketapang sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Barat bisa menyentuh Rp3,5 juta. Ini adalah angka yang cukup signifikan dan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di daerah tersebut. 

Baca Juga: Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK

Kenaikan UMK di Beberapa Wilayah 

Kenaikan UMK ini juga mencakup beberapa wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Berikut adalah simulasi UMK tahun 2025 jika kenaikan 10 persen diterapkan: 

  1. Kabupaten Ketapang Rp3.507.876,
  2. Kabupaten Landak Rp3.155.301,
  3. Kabupaten Melawi Rp3.050.781,
  4. Kabupaten Sambas Rp3.114.620,
  5. Kabupaten Sanggau Rp3.086.519,
  6. Kabupaten Sintang Rp3.140.004,
  7. Kabupaten Sekadau dan Kubu Raya Rp2.972.877,
  8. Kota Singkawang Rp3.175.607, serta
  9. Kabupaten Mempawah Rp2.972.877.

Angka-angka ini memberikan gambaran mengenai disparitas UMK di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Kenaikan ini tentunya membawa dampak positif bagi pekerja, namun juga menjadi tantangan bagi para pengusaha. Mereka perlu menyesuaikan strategi bisnis untuk memastikan keberlanjutan operasional di tengah peningkatan biaya tenaga kerja.

Di sisi lain, kenaikan UMK dapat mendorong daya beli masyarakat, yang pada gilirannya memicu pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan meningkatnya daya beli, sektor-sektor lain seperti perdagangan, transportasi, dan jasa juga berpotensi mendapatkan manfaat. 

Baca Juga: Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian

Namun, perlu diingat bahwa simulasi ini masih bergantung pada keputusan pemerintah dan hasil negosiasi dengan berbagai pihak. Penetapan final UMK akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi makro, inflasi, dan masukan dari Dewan Pengupahan. Jika kenaikan ini benar-benar terealisasi, maka Kalimantan Barat akan menunjukkan langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.

Kontroversi Pernyataan Menkopolkam

 Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) dengan tepat demi kebaikan masyarakat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi Gunawan saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya yakni dampak jika UMP terlalu tinggi.

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.

Dia melanjutkan UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

 Situasi ini, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan pemberian upah di bawah UMP.

"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI