Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa

Selasa, 19 November 2024 | 18:49 WIB
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja usai menjalani pemeriksaan 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (14/11/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihak penyidik telah meriksa istri-istri para hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Total ada dua istri dari ketiga hakim yang sudah dijerat sebagai tersangka.

“Jampidsus memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Adapun kedua istri dari ketiga hakim yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik hari ini yakni RS selaku istri dari tersangka Erintuah Damanik alias ED. Kemudian, MP selaku istri dari tersangka Mangapul alias M.

Baca Juga: Tepis Tudingan Tak Dapat Pengacara, Kejagung Bongkar Kebohongan Kubu Tom Lembong di Sidang Praperadilan

“RS selaku istri tersangka ED, dan MP selaku istri tersangka M,” ungkap Harli.

Harli mengatakan kedua istri dari tiga hakim itu diperiksa untuk mendalami terkait tersangka Ronald Tannur dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ikut menjadi tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Zarof Ricar, eks petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus terdakwa Ronald Tannur. (Antara)
Zarof Ricar, eks petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus terdakwa Ronald Tannur. (Antara)

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan 3 Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Perkara ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka

Tak mau anaknya masuk penjara, Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Meirizka dan Lisa sudah saling mengenal lantaran anak mereka pernah satu sekolah. Kemudian Meirizka menyampaikan keinginannya agar Ronald bisa bebas.

Lisa pun menyanggupinya, namun harus ada biaya yang dikeluarkan. Lisa meminta uang senilai Rp 3,5 miliar untuk biasa pengurusan.

Namun sejauh ini, Meirizka baru memberikan Lisa uang Rp1,5 miliar. Sisanya bakal dibayarkan jika perkara ini sudah selesai.

Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI